Nah kali ini berbeda bahwa ini saya ingin membahas bahwa jari-jari kita adalah harimau yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kita masuk ke dalam penjara.
so let see guys kita bahas satu persatu.
Sosial media. siapasih yang tidak mengenal sosial media. di tahun 2016 ini pasti rata-rata dari kita memiliki account/ akun medsos / media sosial.
seperti :
1. facebook
2.twitter
3. instagram
4. path
5. ask.fm
6. line / dan lain sebagainya.
tapi apakah kaian semua sudah tau dampak dan positifnya menggunakan media sosial tersebut ?
disini saya akan menjelaskan dampak positif dan negatif dalam menggunakan media sosial.
menurut beberapa pendapat masyarakat dampak positif dan negatif dari jejaring sosial media adalah sebagai berikut:
dampak positif :
Dampak positif dari jejaring sosial diantaranya sebagai sarana untuk mempromosikan iklan yang belakangan ini disebut dengan jual beli online, ada juga yang membuat grup atau komunitas untuk bertukar informasi dan juga memperluas pertemanan. Selain itu jejaring sosial juga dapat mempertemukan tali persaudaraan yang sudah lama tidak bertemu atau sempat putus.
dampak negatif :
Dampak negatif jejaring sosial bagi remaja dan anak-anak adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan merasa kecanduan dan tidak mengenal waktu karena mereka harus update terhadap situs jejaring sosial yang mereka miliki. Belakangan ini marak kasus penculikan terhadap gadis remaja setelah berkenalan lewat jejaring sosial, ada pula yang melarikan diri atau kabur dari rumah setelah berkomunikasi dengan teman jejaring sosialnya. Dampak negatif situs jejaring sosial juga nampak dalam perubahan sikap yang ditunjukan setelah remaja tersebut kecanduan jejaring sosial diantaranya mereka menjadi malas karena terlalu asyik dengan jejaring sosial mereka, mereka juga lupa akan kewajiban mereka sebagai pelajar. Selain itu mereka juga akan bersikap egois, tidak peduli dengan lingkungan sekitar karena waktu yang mereka miliki dihabiskan untuk internet.
dan menurut saya pribadi dampak negatif dari jejaring sosial banyak sekali.
seperti pencemaran nama baik, berbuat jahat dengan membuat akun palsu dari salah satu jejaring sosial.
but dont worry guys, saya rasa ini tergantung di diri kita masing-masing.
jika kamu memiliki sosial media maka lakukan lah hal yang positif yang bisa membuat semua orang tau akan berita yang positif dan bisa membuat orang lain menambah wawasanya.
jauilah dari hal-hal yang negatif, seperti memncaci, menyindir, menghina, menculik, membunuh dan lain sebagainya..
sebagai mana kita ketahui bahwa ada hukuman nyal\ "pencemaran nama baik di media sosial " yaitu :
( ini saya kutip dari beberapa jejaring media sosial)
uud Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (“UU ITE”). Pendekatan lain terkait profesi advokat yang diduga melakukan perbuatan pidana dengan mencemarkan nama baik seseorang, tentu merujuk pada ketentuan tentang kode etik profesi advokat serta peraturan terkait advokat lainnya.
Sebelumnya,
perlu dibedakan antara diseminasi informasi yang bermuatan pencemaran
nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA. Dalam UU ITE, ketentuan
penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3), sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2).
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik-delik tersebut dapat
dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan kepada PPNS ITE juga dapat disampaikan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.
bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)”.
Penerapan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah dibahas pada topik Legalitas Hasil Cetak Tweet Sebagai Alat Bukti Penghinaan.Sedangkan, penerapan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai SARA telah dibahas pada topik Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial.
Perlu dibahas pada topik ini bahwa banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis.
Pertama, Secara esensi penghinaan,
pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang
konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia
rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu
hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada
korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama
seperti penilaian korban.
Sedangkan,
konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten.
Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban
dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi,
serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten.
Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat
ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Kedua,
secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada
ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE
merupakan delik aduan kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan
ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada
penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam
pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan
Bahwa
terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf
terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht)
untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus
ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk
dapat dituntut di depan Pengadilan.
Pasal
28 ayat (2) UU ITE juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya
terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 52 PUU-XI/2013. Mahkamah
Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak
bertentangan dengan Konstitusi. Namun, dalam putusan MK sebagaimana
dimaksud, tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini
merupakan delik laporan atau delik aduan, sehingga hal ini masih terbuka
untuk didiskusikan.
nah jadi suam sudah paham kan. semogah saja ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
salam saya dari erna similikitiwww hehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar