Sabtu, 05 Maret 2016
JARIMU ADALAH HARIMAU MU SOSIAL MEDIA
Guys sebelunya kita pasti sudah mendengar perumpamaan bahwa " MULUTMU ADALAH HARIMAUMU"
Nah kali ini berbeda bahwa ini saya ingin membahas bahwa jari-jari kita adalah harimau yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kita masuk ke dalam penjara.
so let see guys kita bahas satu persatu.
Sosial media. siapasih yang tidak mengenal sosial media. di tahun 2016 ini pasti rata-rata dari kita memiliki account/ akun medsos / media sosial.
seperti :
1. facebook
2.twitter
3. instagram
4. path
5. ask.fm
6. line / dan lain sebagainya.
tapi apakah kaian semua sudah tau dampak dan positifnya menggunakan media sosial tersebut ?
disini saya akan menjelaskan dampak positif dan negatif dalam menggunakan media sosial.
menurut beberapa pendapat masyarakat dampak positif dan negatif dari jejaring sosial media adalah sebagai berikut:
dampak positif :
Dampak positif dari jejaring sosial diantaranya sebagai sarana untuk mempromosikan iklan yang belakangan ini disebut dengan jual beli online, ada juga yang membuat grup atau komunitas untuk bertukar informasi dan juga memperluas pertemanan. Selain itu jejaring sosial juga dapat mempertemukan tali persaudaraan yang sudah lama tidak bertemu atau sempat putus.
dampak negatif :
Dampak negatif jejaring sosial bagi remaja dan anak-anak adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan merasa kecanduan dan tidak mengenal waktu karena mereka harus update terhadap situs jejaring sosial yang mereka miliki. Belakangan ini marak kasus penculikan terhadap gadis remaja setelah berkenalan lewat jejaring sosial, ada pula yang melarikan diri atau kabur dari rumah setelah berkomunikasi dengan teman jejaring sosialnya. Dampak negatif situs jejaring sosial juga nampak dalam perubahan sikap yang ditunjukan setelah remaja tersebut kecanduan jejaring sosial diantaranya mereka menjadi malas karena terlalu asyik dengan jejaring sosial mereka, mereka juga lupa akan kewajiban mereka sebagai pelajar. Selain itu mereka juga akan bersikap egois, tidak peduli dengan lingkungan sekitar karena waktu yang mereka miliki dihabiskan untuk internet.
dan menurut saya pribadi dampak negatif dari jejaring sosial banyak sekali.
seperti pencemaran nama baik, berbuat jahat dengan membuat akun palsu dari salah satu jejaring sosial.
but dont worry guys, saya rasa ini tergantung di diri kita masing-masing.
jika kamu memiliki sosial media maka lakukan lah hal yang positif yang bisa membuat semua orang tau akan berita yang positif dan bisa membuat orang lain menambah wawasanya.
jauilah dari hal-hal yang negatif, seperti memncaci, menyindir, menghina, menculik, membunuh dan lain sebagainya..
sebagai mana kita ketahui bahwa ada hukuman nyal\ "pencemaran nama baik di media sosial " yaitu :
( ini saya kutip dari beberapa jejaring media sosial)
uud Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (“UU ITE”). Pendekatan lain terkait profesi advokat yang diduga melakukan perbuatan pidana dengan mencemarkan nama baik seseorang, tentu merujuk pada ketentuan tentang kode etik profesi advokat serta peraturan terkait advokat lainnya.
Nah kali ini berbeda bahwa ini saya ingin membahas bahwa jari-jari kita adalah harimau yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kita masuk ke dalam penjara.
so let see guys kita bahas satu persatu.
Sosial media. siapasih yang tidak mengenal sosial media. di tahun 2016 ini pasti rata-rata dari kita memiliki account/ akun medsos / media sosial.
seperti :
1. facebook
2.twitter
3. instagram
4. path
5. ask.fm
6. line / dan lain sebagainya.
tapi apakah kaian semua sudah tau dampak dan positifnya menggunakan media sosial tersebut ?
disini saya akan menjelaskan dampak positif dan negatif dalam menggunakan media sosial.
menurut beberapa pendapat masyarakat dampak positif dan negatif dari jejaring sosial media adalah sebagai berikut:
dampak positif :
Dampak positif dari jejaring sosial diantaranya sebagai sarana untuk mempromosikan iklan yang belakangan ini disebut dengan jual beli online, ada juga yang membuat grup atau komunitas untuk bertukar informasi dan juga memperluas pertemanan. Selain itu jejaring sosial juga dapat mempertemukan tali persaudaraan yang sudah lama tidak bertemu atau sempat putus.
dampak negatif :
Dampak negatif jejaring sosial bagi remaja dan anak-anak adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan merasa kecanduan dan tidak mengenal waktu karena mereka harus update terhadap situs jejaring sosial yang mereka miliki. Belakangan ini marak kasus penculikan terhadap gadis remaja setelah berkenalan lewat jejaring sosial, ada pula yang melarikan diri atau kabur dari rumah setelah berkomunikasi dengan teman jejaring sosialnya. Dampak negatif situs jejaring sosial juga nampak dalam perubahan sikap yang ditunjukan setelah remaja tersebut kecanduan jejaring sosial diantaranya mereka menjadi malas karena terlalu asyik dengan jejaring sosial mereka, mereka juga lupa akan kewajiban mereka sebagai pelajar. Selain itu mereka juga akan bersikap egois, tidak peduli dengan lingkungan sekitar karena waktu yang mereka miliki dihabiskan untuk internet.
dan menurut saya pribadi dampak negatif dari jejaring sosial banyak sekali.
seperti pencemaran nama baik, berbuat jahat dengan membuat akun palsu dari salah satu jejaring sosial.
but dont worry guys, saya rasa ini tergantung di diri kita masing-masing.
jika kamu memiliki sosial media maka lakukan lah hal yang positif yang bisa membuat semua orang tau akan berita yang positif dan bisa membuat orang lain menambah wawasanya.
jauilah dari hal-hal yang negatif, seperti memncaci, menyindir, menghina, menculik, membunuh dan lain sebagainya..
sebagai mana kita ketahui bahwa ada hukuman nyal\ "pencemaran nama baik di media sosial " yaitu :
( ini saya kutip dari beberapa jejaring media sosial)
uud Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (“UU ITE”). Pendekatan lain terkait profesi advokat yang diduga melakukan perbuatan pidana dengan mencemarkan nama baik seseorang, tentu merujuk pada ketentuan tentang kode etik profesi advokat serta peraturan terkait advokat lainnya.
Sebelumnya,
perlu dibedakan antara diseminasi informasi yang bermuatan pencemaran
nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA. Dalam UU ITE, ketentuan
penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3), sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2).
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik-delik tersebut dapat
dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan kepada PPNS ITE juga dapat disampaikan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.
bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)”.
Penerapan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah dibahas pada topik Legalitas Hasil Cetak Tweet Sebagai Alat Bukti Penghinaan.Sedangkan, penerapan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai SARA telah dibahas pada topik Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial.
Perlu dibahas pada topik ini bahwa banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis.
Pertama, Secara esensi penghinaan,
pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama
baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang
konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia
rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan
perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu
hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada
korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama
seperti penilaian korban.
Sedangkan,
konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten.
Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban
dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi,
serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten.
Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat
ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Kedua,
secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada
ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE
merupakan delik aduan kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan
ini. Akan tetapi, dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada
penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam
pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan
Bahwa
terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf
terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311
KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht)
untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus
ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk
dapat dituntut di depan Pengadilan.
Pasal
28 ayat (2) UU ITE juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya
terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 52 PUU-XI/2013. Mahkamah
Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak
bertentangan dengan Konstitusi. Namun, dalam putusan MK sebagaimana
dimaksud, tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini
merupakan delik laporan atau delik aduan, sehingga hal ini masih terbuka
untuk didiskusikan.
nah jadi suam sudah paham kan. semogah saja ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
salam saya dari erna similikitiwww hehe
Jumat, 04 Maret 2016
TUGAS, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB SEORANG GURU.
banyak beberapa dari kita tidak memahami apa itu guru? siapa itu guru ? tugas apa yang diajarkan guru ?
apakah hanya untuk mengajarkan mate-matika, bahasa indonesia, kesenian atau lain sebagainya.
nah!!! kali ini guys saya akan memberitahukan sebenarnya guru itu apa ? dan tugas serta tanggung jawabnya apa.
dimana yang kita ketahui / saya mengambil beberapa pendapat dari ahli, web : wikipedia dimana :
Guru adalah (bahasa sangsekerta गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa indonesia guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
yang dimana di arti umunya Guru adalah :
pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
na sampai disini kalian sudah pada paham kan apa itu guru ?. yang kedua kita akan membahas apa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang guru;
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
nah sampai disinilah saya memberitahukan, untuk lebih lanjut kalian bisa search dari blog di teman-teman lainya.
terimakasih. :)
apakah hanya untuk mengajarkan mate-matika, bahasa indonesia, kesenian atau lain sebagainya.
nah!!! kali ini guys saya akan memberitahukan sebenarnya guru itu apa ? dan tugas serta tanggung jawabnya apa.
dimana yang kita ketahui / saya mengambil beberapa pendapat dari ahli, web : wikipedia dimana :
Guru adalah (bahasa sangsekerta गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa indonesia guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
yang dimana di arti umunya Guru adalah :
pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
na sampai disini kalian sudah pada paham kan apa itu guru ?. yang kedua kita akan membahas apa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang guru;
Tugas Dan Tanggung Jawab Seorang Guru
- Seorang Guru harus dapat meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Guru harus mampu berperan sebagai pendidik dan dapat mengubah perilaku murid sesuai dengan ajaran yang baik dan benar. Bagaimana guru mendidik para siswanya agar menjadi manusia yang yang cerdas dan dapat berguna bagi nusa dan bangsa.
- Seorang Guru harus dapat meneruskan dan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik dan benar. seorang guru dalam memberikan pengajaran terhadap materi yang benar-benar ia kuasai. Selain memberikan pengajaran terhadap materi, seorang guru juga memberikan pengajaran mengenai berbagai pengalaman diluar pelajaran tersebut yang mungkin berkaitan dengan hidup bermasyarakat.
- Seorang Guru harus dapat melakukan Pengembangan metode Kependidikan serta penelitian khusunya dibidang pendidikan. Dalam memberikan pelajaran dan pendidikan guru harus dapat memberikan materi dengan metode baru dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebagai contoh adalah bagaimana seorang guru dalam mengajarkan metode dan cara meningkatkan daya ingat otak dalam menerima pelajaran. Mengembangkan ilmu yang dikuasai merupakan tugas guru dan tenaga pendidik lainnya. Mungkin dalam era modern sekarang ini masih banyak yang tidak peduli mengenai hal ini, Guru harus dituntut untuk rajin belajar sebab ilmu baru dan pengetahuan baru sebab ilmu pengetahuan semakin hari semakin berkembang dan seorang guru tidak mungkin memberikan pengajaran dan pendidikan terhadap murid dengan pengetahuan dan ilmu yang sudah using alias ketinggalan zaman.
- Seorang Guru harus mampu memberikan motivasi pada setiap siswa yang mereka didik, guru harus dapat memberikan semangat dan menjadi sumber energi untuk para muridnya. Bagi murid yang sedang lesu dan lemas, maka guru harus memberikan solusi sebagai penyemangat agar proses belajar mengajar akan sangat efektif dan efisien.
- Seorang Guru guru harus dapat berperan sebagai pendamping, yang artinya seorang guru dapat menganti peran orang tua. Ia harus dapat memberikan solusi dan jalan ketika muridnya ingin melakukan sesuatu dan ingin mengembangkan serta berpartisipasi dalam acara serta kejuaraan tertentu. Sosok Seorang guru tidak peduli apakah ia wanita atau pria, dan harus menjadi teladan yang baik untuk untuk seluruh siswanya. Karena ia berhadapan langsung dengan mereka yang otomatis menjadi contoh dalam berperilaku dan bertata karma dan mempunyai rasa soan santun terhadap sesama.Seorang Guru harus mampu menjadi wali yang baik untuk muridnya, ia harus berusaha mengetahui kondisi para muridnya dan berperan aktif untuk mencari solusi atas kesulitan tersebut. Ia harus memberikan solusi seperti cara menghindari stress saat belajar dan berbagai masalah lain yang muridnya hadapi. Tugas guru sebenarnya adalah menjadi orang tua wali yang baik bagi siswanya.
- Seorang Guru akan mendapatkan tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang gurulah masyarakat dapat memperoleh pengetahuan. Ini berarti bahwa guru memiliki kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat dan bangsa menuju pembentukan manusia seutuhnya. Karenanya pantaslah seorang guru dalam masa pembangunan diatakan sebagai “pengabdi masyarakat”.
- Seorang Guru perlu manatap dirinya dan memahami konsep dirinya. seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Bila ia berkaca pada dirinya, ia akan melihat bukan satu pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yaitu: Saya dengan konsep diri saya (self concept), Saya dengan ide diri saya (self idea), Saya dengan realita diri saya (self reality).
- Dalam penampilan, guru harus mampu menarik simpati para siswanya, karena apabila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya kepada para siswanya. Maka guru harus memahami hal ini dan berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian juga dalam hal kepribadian lainya.
- Misi yang diemban seorang guru adalah misi kemanusiaan, yaitu “pemanusiaan manusia”- dalam artian transformasi diri dan auto-identifikasi peserta didik sebagai manusia dewasa yang utuh. sebab di sekolah, guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai “orang tua kedua” bagi peserta didik, dan di masyarakat sebagai figur panutan.
Pesan Dari Penulis Hargailah Guru mu……………. hehehehe....
3. Jenis Jenis Guru.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
1. Guru tetap
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai calon pegawai negri sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.2. Guru honorer
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam pegawai negri sipil, layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Keahlian yang harus dimiliki seorang Guru
- Mampu membina siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter)
- Mampu memberikan bimbingan kepada murid. Bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan.
- Mampu melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
- Mampu menjadi motivator bagi peserta didik
Persyaratan pendidikan seorang Guru
- Memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai pengajar, pembimbing maupun pendidik dari instansi maupun yayasan terkait.
- Merupakan lulusan sarjana dari perguruan tinggi, dan biasanya lulusan fakultas keguruan atau fakultas lain yang merupakan bidang guru yang digelutinya seperti PGSD, bahasa inggris, Ekonomi, Kesenian, MIPA, Biologi, Matematika, Fisika, KImia, Ilmu Sosial dll
nah sampai disinilah saya memberitahukan, untuk lebih lanjut kalian bisa search dari blog di teman-teman lainya.
terimakasih. :)
Kamis, 03 Maret 2016
TRADISI ADAT PEMAKAMAN MAYAT BERJALAN DALAM MASYARAKAT TORAJA
saya bangga menjadi salah satu warga indonesia yang memiliki banyak dan ragam suku budayanya, adat istiadatnya
kali ini saya membahas salah satu suku/adat dari masyarakat toraja yaitu :
Mayat Berjalan dan Ritual Manene di Toraja
di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mayat dapat juga berjalan seperti halnya yang digambarkan pada film Resident Evil.
Mayat tersebut bukan untuk menyerang penduduk kota, melainkan mayat berjalan menjadi salah satu keunikan budaya di Tana Toraja,
upacara mayat berjalan di Tana Toraja yang sekaligus menjadi budaya tersebut dikenal dengan nama Ma' Nene. Upacara adat tersebut dilakukan dalam rangka mengganti pakaian mayat para leluhur.
Terbilang unik dan khas, mengingat ritual Ma'nene dilakukan khusus oleh masyarakat Baruppu, di pedalaman Toraja Utara. Ritual Ma'nene dilakukan setiap tiga tahun sekali dan biasanya dilakukan pada bulan Agustus.
Hal tersebut mengingat upacara Ma' Nene hanya boleh dilaksanakan setelah musim panen yakni yang jatuh pada bulan Agustus.
Masyarakat adat Toraja percaya jika ritual Ma' Nene tidak dilakukan sebelum masa panen, maka akan sawah-sawah dan ladang mereka akan mengalami kerusakan dengan banyaknya tikus dan ulat yang datang tiba-tiba.
Sejarah ritual Ma'nene ini berawal dari seorang pemburu binatang bernama Pong Rumasek, yang datang ke hutan pegunungan Balla. Saat itu, Pong menemukan sebuah jasad manusia yang telah meninggal dunia dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Oleh Pong, jasad itu dibawanya dan dikenakan pakaian yang layak untuk dikuburkan di tempat aman.
Semenjak dari itu, Pong berturut-turut mendapatkan berkah. Tanaman pertanian miliknya panen lebih cepat dari waktu biasanya. Saat dia berburu pun, Pong kerap kali mendapatkan perburuannya dengan mudah. Dan saat berburu di hutan, Pong sering bertemu dengan arwah yang dirawatnya yang kemudian arwah tersebut ikut membantu dalam perburuan Pong sebagai petunjuk jalannya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Pong beranggapan bahwa jasad orang yang telah meninggal sekalipun harus tetap harus dirawat dan dihormati, meskipun jasad tersebut sudah tidak berbentuk lagi.
Pong lalu mewariskan amanahnya kepada penduduk Baruppu. Dan oleh penduduk Baruppu, amanah Pong tetap terjaga dengan terus dilaksanakannya ritual Ma' Nene tersebut.
Sementara itu mayat-mayat utuh pertama kali ditemukan di sebuah gua di Desa Sillanang. Saat ditemukan, mayat tersebut tidak busuk. Uniknya, mayat utuh itu tidak dibalsem maupun diberi ramuan. Alami.
Menurut masyarakat setempat, kemungkinan ada semacam zat di gua itu yang khasiatnya bisa mengawetkan mayat manusia.
Prosesi Ma' Nene itu sendiri diawali dengan mengunjungi lokasi tempat dimakamkan para leluhur masyarakat setempat yakni di pekuburan Patane di Lembang Paton, Kecamatan Sariale, ibu kota Kabupaten Toraja Utara,
Sebelum dibuka dan di angkat dari peti, para tetua yang biasa dikenal dengan nama Ne' Tomina Lumba, membacakan doa dalam bahasa Toraja Kuno. Setelah itu, mayat tersebut diangkat dan mulai dibersihkan dari atas kepala hingga ujung kaki dengan menggunakan kuas atau kain bersih. Setelah itu, barulah mayat tersebut dipakaikan baju yang baru dan kemudian kembali dibaringkan di dalam peti tadi.
Selama prosesi tersebut, sebagian kaum lelaki membentuk lingkaran menyanyikan lagu dan tarian yang melambangkan kesedihan. Lagu dan gerak tarian tersebut guna untuk menyemangati para keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, tradisi Ma' Nene erat kaitannya dengan konsep hidup masyarakat Toraja bahwa leluhurnya yang suci berasal dari langit dan bumi. Sehingga tak semestinya orang yang meninggal dunia, jasadnya dikuburkan dalam tanah. Bagi mereka hal itu akan merusak kesucian bumi yang berakibat pada kesuburan bumi.
kali ini saya membahas salah satu suku/adat dari masyarakat toraja yaitu :
Mayat Berjalan dan Ritual Manene di Toraja
di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mayat dapat juga berjalan seperti halnya yang digambarkan pada film Resident Evil.
Mayat tersebut bukan untuk menyerang penduduk kota, melainkan mayat berjalan menjadi salah satu keunikan budaya di Tana Toraja,
upacara mayat berjalan di Tana Toraja yang sekaligus menjadi budaya tersebut dikenal dengan nama Ma' Nene. Upacara adat tersebut dilakukan dalam rangka mengganti pakaian mayat para leluhur.
Terbilang unik dan khas, mengingat ritual Ma'nene dilakukan khusus oleh masyarakat Baruppu, di pedalaman Toraja Utara. Ritual Ma'nene dilakukan setiap tiga tahun sekali dan biasanya dilakukan pada bulan Agustus.
Hal tersebut mengingat upacara Ma' Nene hanya boleh dilaksanakan setelah musim panen yakni yang jatuh pada bulan Agustus.
Masyarakat adat Toraja percaya jika ritual Ma' Nene tidak dilakukan sebelum masa panen, maka akan sawah-sawah dan ladang mereka akan mengalami kerusakan dengan banyaknya tikus dan ulat yang datang tiba-tiba.
Sejarah ritual Ma'nene ini berawal dari seorang pemburu binatang bernama Pong Rumasek, yang datang ke hutan pegunungan Balla. Saat itu, Pong menemukan sebuah jasad manusia yang telah meninggal dunia dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Oleh Pong, jasad itu dibawanya dan dikenakan pakaian yang layak untuk dikuburkan di tempat aman.
Semenjak dari itu, Pong berturut-turut mendapatkan berkah. Tanaman pertanian miliknya panen lebih cepat dari waktu biasanya. Saat dia berburu pun, Pong kerap kali mendapatkan perburuannya dengan mudah. Dan saat berburu di hutan, Pong sering bertemu dengan arwah yang dirawatnya yang kemudian arwah tersebut ikut membantu dalam perburuan Pong sebagai petunjuk jalannya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Pong beranggapan bahwa jasad orang yang telah meninggal sekalipun harus tetap harus dirawat dan dihormati, meskipun jasad tersebut sudah tidak berbentuk lagi.
Pong lalu mewariskan amanahnya kepada penduduk Baruppu. Dan oleh penduduk Baruppu, amanah Pong tetap terjaga dengan terus dilaksanakannya ritual Ma' Nene tersebut.
Sementara itu mayat-mayat utuh pertama kali ditemukan di sebuah gua di Desa Sillanang. Saat ditemukan, mayat tersebut tidak busuk. Uniknya, mayat utuh itu tidak dibalsem maupun diberi ramuan. Alami.
Menurut masyarakat setempat, kemungkinan ada semacam zat di gua itu yang khasiatnya bisa mengawetkan mayat manusia.
Prosesi Ma' Nene itu sendiri diawali dengan mengunjungi lokasi tempat dimakamkan para leluhur masyarakat setempat yakni di pekuburan Patane di Lembang Paton, Kecamatan Sariale, ibu kota Kabupaten Toraja Utara,
Sebelum dibuka dan di angkat dari peti, para tetua yang biasa dikenal dengan nama Ne' Tomina Lumba, membacakan doa dalam bahasa Toraja Kuno. Setelah itu, mayat tersebut diangkat dan mulai dibersihkan dari atas kepala hingga ujung kaki dengan menggunakan kuas atau kain bersih. Setelah itu, barulah mayat tersebut dipakaikan baju yang baru dan kemudian kembali dibaringkan di dalam peti tadi.
Selama prosesi tersebut, sebagian kaum lelaki membentuk lingkaran menyanyikan lagu dan tarian yang melambangkan kesedihan. Lagu dan gerak tarian tersebut guna untuk menyemangati para keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, tradisi Ma' Nene erat kaitannya dengan konsep hidup masyarakat Toraja bahwa leluhurnya yang suci berasal dari langit dan bumi. Sehingga tak semestinya orang yang meninggal dunia, jasadnya dikuburkan dalam tanah. Bagi mereka hal itu akan merusak kesucian bumi yang berakibat pada kesuburan bumi.
LET'S GO AROUND THE WORLD.NNT FLORES
guys bagi yang hoby travel ngak perlu jau-jau harus keluar negri.. di indonesia juga banyak tempat-tempat objek wisata. salah satu nya di kota flores NTT. disana kalian dapat menembukan objek-objek wisata yang wonderful or amazing.
oke langsung saja kita bahas objek wisata nya yaitu :
dimana flores, begitu mendengarnya, tentunya sobat traveler pun akan mudah
membayangkan bagaimana keindahan yang disajikan pulau tersebut. Flores
yang berasal dari bahasa Portugis yang berarti “bunga”, berada di
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Flores termasuk dalam
gugusan Kepulauan Sunda Kecil bersama Bali dan NTB. Pulau Flores bersama
Pulau Timor, Pulau Sumba dan Kepulauan Alor merupakan empat pulau besar
di Provinsi NTT yang merupakan salah satu provinsi kepulauan di
Indonesia dengan 566 pulau. Di ujung barat dan timur Pulau Flores, ada
beberapa gugusan pulau kecil. Di sebelah timur ada gugusan Pulau
Lembata, dan Solor, sedangkan di sebelah barat ada gugusan Pulau Komodo
dan Rinca.
1. Pulau Adonara
Pulau yang beribukota di Larantuka ini memiliki destinasi wisata seperti desa budaya, gunung, Danau Kota Kaya yang indah dan pantai pasir putih yang cukup populer. Salah satu pantai yang menawan di Pulau Adonara adalah Pantai Neren Watotena dengan pesona airnya yang biru jernih dan deretan batu karangnya yang unik berbentuk seperti kapal. Di Pulau Adonara, sobat traveler dapat menikmati keindahan dari atas bukit di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama yang dapat ditempuh dari Pelabuhan Waiwerang selama 45 menit. Untuk mencapai puncak tertinggi di Desa Sandosi, sobat traveler harus berjalan kaki. Sesampainya di atas puncak, sobat traveler akan disuguhi pemandangan menakjubkan berupa perbukitan yang hijau dan perairan yang biru.
Pastinya sobat traveler sudah gak asing lagi kan dengan Flores? Tau
gak sih kalau pulau yang menyimpan keindahan alam yang masih terjaga
ini, memiliki sebuah pulau kecil nan indah. Namanya Pulau Adonara.
Adonara
merupakan sebuah pulau yang masuk wilayah Kabupaten Flores Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dulunya merupakan sebuah kerajaan.
2. Pulau Kanawa
Pulau Kanawa sebenarnya pulau yang disewa oleh seorang yang berkebangsaan Italia, tujuannya menyewa pulau ini karena keindahan Pulau Kanawa mempunyai peluang untuk menarik wisatawan yang ingin memanjakan diri dari kepenatan dengan menyuguhkan panorama “surga dunia”. Walaupun yang memiliki resort adalah orang asing, tapi seluruh pekerjanya merupakan orang asli Flores lho, traveler. Nggak usah takut, semua pekerja di resort ini sangat ramah-ramah dan baik hati dalam memberikan pelayanannya untuk para tamu. Katanya nih, ketika sobat traveler mengunjungi pulau ini, maka sobat traveler bisa mendapatkan pengalaman yang sangat berharga karena tak ada tempat lain selain Pulau Kanawa yang benar-benar menyuguhkan pemandangan pantai yang menarik dan amazing.
3. Pulau Pangabatang
Pulau Pangabatang adalah pulau kecil nan cantik yang berada di Teluk
Maumere, Flores. Berada di pulau ini serasa ada di pulau pribadi karena
belum begitu ramai oleh pengunjung. Sobat traveler dapat menjangkau
pulau ini dari Maumere menuju Watubaing atau Desa Nangahale. Selanjutnya
perjalanan dari Watubaing ke Pulau Pangabatang dilanjutkan dengan
menaiki perahu bermotor dengan waktu tempuh sekitar 55 menit. Kota
Maumere sendiri dapat dijangkau dengan menaiki pesawat dari Denpasar
atau Kupang.
Sesampainya di Pulau Pangabatang, sobat traveler akan disuguhi keindahan pulau dengan garis pantai yang panjang dan pantai berpasir putih yang luas dan landai. Tak hanya itu, keunikan juga tampak dari salah satu sisi pantai dimana terdapat sebuah pohon rindang yang berdiri di tengah pantai seperti berada di tengah laut.
Di
Pulau Pangabatang, sobat traveler dapat bersantai dan melakukan kegiatan yang asyik seperti berenang, menyusuri pantai, melihat
ikan-ikan kecil cantik yang ada di laut dangkal, dan berburu obyek foto
yang menarik untuk diabadikan. Tak jauh dari Pulau Pangabatang, sobat
traveler juga dapat menjumpai spot snorkeling dan diving yang memiliki
taman bawah laut yang indah.
5 Pulau Padar.
Pulau Padar adalah pulau ketiga terbesar di kawasan Taman Nasional Komodo, setelah Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Pulau ini relatif lebih dekat ke Pulau Rinca daripada ke Pulau Komodo, yang dipisahkan oleh Selat Lintah. Pulau Padar tidak dihuni oleh ora (biawak komodo). Di sekitar pulau ini terdapat pula tiga atau empat pulau kecil.
Menjelajahi Surga Tersembunyi di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo
Mungkin
keberadaan Pulau Padar tidak se-terkenal Pulau Komodo ataupun Pulau
Rinca, namun keindahan Pulau Padar tidak kalah cantiknya dengan kedua
pulau tersebut.
Letak Pulau Padar cenderung lebih dekat dengan
Pulau Rinca dibandingkan dengan jarak ke Pulau Komodo dan dipisahkan
oleh Selat Lintah.
Pulau Padar juga diterima sebagai Situs
Warisan Dunia UNESCO, karena berada dalam wilayah Taman Nasional Komodo,
bersama dengan Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Gili Motang. Meskipun
berada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, namun Pulau Padar tidak
dihuni oleh komodo dikarenakan rantai makanan yang terputus.
Di
sekitar pulau ini terdapat pula tiga atau empat pulau kecil yang
memiliki keunikan panorama masing-masing. Dan di Pulau Padar juga
terdapat hamparan pink beach yang sangat cocok digunakan untuk sekedar berenang, bermain air ataupun ber-snorkeling ria.
Pengunjung
juga dapat menaiki bukit yang berada di Pulau Padar untuk menikmati
keindahan panorama dari atas. Biru laut dan jajaran pulau di sekitarnya
akan menghipnotis pengunjung. Meskipun trekking menuju bukit
tertinggi akan terasa sangat melelahkan, namun pengunjung akan
disuguhkan panorama perbukitan dan pemandangan yang sangat cantik dan
mengabadikan momen akan menjadi kegiatan yang tak ada bosannya selama
perjalanan trekking.
Jika Anda berencana untuk mengunjungi
Taman Nasional Komodo, cobalah singgah sejenak di pulau ini, ketenangan
dan keelokannya akan membuat Anda betah berlama-lama di pulau ini.
Langganan:
Postingan (Atom)